Kamis, 03 September 2015

makalah tanggung jawab pendidikan dalam islam



MAKALAH
TANGGUNG JAWAB PENDIDIKAN DALAM ISLAM
Disusun Untuk Memenuhi Salat Satu Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam

Disusun Oleh
1.      Silfa Junia Utami
2.      Rima Turyani
3.      Risma Wida Priphelia
4.      Pina Pitrianti
5.      Yayu Yuliani Sarah
2014 E


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SILIWANGI
2015




KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan hidayah kami dapat menyelesaikan makalah tentang landasan yuridis pendidikan.
Makalah ini kami susun sebagai bukti bahwa kami telah menyelesaikan tugas. Penyusun berusaha semaksimal mungkin untuk menyajikan data selengkap-lengkapnya. Hal ini dimaksudkan agar makalah dapat berguna umumnya bagi para pembaca makalah, khusunya bagi para penyusun.
Dalam menyusun makalah ini, penyusun mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Bicky Zulfikri Rahmat, S. Sos. I.,M.E.Sy sebagai Dosen Pendidikan Agama
2.      Rekan-rekan tim penyusun makalah
3.      Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan baik materil maupun imateril serta mencurahkan rangkaian do’anya untuk keberhasilan.
4.      Rekan-rekan seperjuangan yang berada di FKIP Matematika khususnya 2014 E
Semoga dengan disusunnya makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun dan para pembaca. Penyusun menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini terdapat banyak kekurangan, dan jauh dari kata sempurna, oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun agar menjadi lebih baik dimasa mendatang.


Tasikmalaya , Januari 2015




Penyusun


DAFTAR ISI

Cover
Kata Pengantar ............................................................................................        ii
Daftar isi .....................................................................................................        iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang masalah..........................................................................        1
1.2 Rumusan Masalah .................................................................................        1
1.3 Tujuan masalah ......................................................................................        1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Tanggung Jawab .................................................................        3
2.2 Tanggung Jawab dalam Islam ...............................................................        4
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ...........................................................................................        18
Daftar Pustaka
 


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang masalah
Pada dasarnya tujuan dari hidup seorang muslim adalah untuk mengabdi pada Allah SWT. Karena pengabdian adalah bentuk realisasi dari keimanan dan   diaplikasikan dalam setiap sendi-sendi kehidupan dan   itu adalah menjadi tujuan dari pendidikan islam. Sedangkan tujuan pendidikan islam adalah terbentuknya insan yang memiliki dimensi religius, berbudaya, dan   berkemampuan ilmiah.
Pendidikan terbagi menjadi 3 yaitu pendidikan informal, pendidikan nonformal, dan   pendidikan formal. Penanggung jawab pendidikan informal adalah orang tua dan   keluarga di rumah. Mereka perlu mendidik anak mereka agar menjadi anggota masyarakat yang berbudi. Penanggung jawab pendidikan nonformal adalah masyarakat kursus dan   sejenisnya. Mereka perlu mendidik peserta didik sehingga memiliki keterampilan yang memadai. Dan   penanggung jawab pendidikan formal adalah sekolah dan   perguruan tinggi. Peranan dan   tanggung jawab pendidikan formal, informal dan   nonformal ini sangatlah penting, keduanya saling berkaitan dan   harus saling menunjang demi terwujudnya tujuan pendidikan Islam dan   tujuan pendidikan Indonesia yakni “membangun aqidah yang luhur dan   mencerdaskan kehidupan bangsa.

1.2  Rumusan masalah
1.      Apa itu Tangung jawab dalam islam?
2.      Siapa saja yang ikut berkiprah dalam bertanggung jawab?

1.3  Tujuan masalah
Adapun tujuan dari materi ini adalah sebagai berikut:
1.      Agar kita tahu apa itu tanggung jawab dalam pandangan islam
2.      Komponen apa saja yang bertanggung jawab
3.      Dapat mengaplikasikannya dikehidupan sehari-hari



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab menurut kamus besar Bahasa Indonesia W.J.S. Poerwadarminta adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya artinya jika ada sesuatu hal, boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan dan sebagainya. Tanggung jawab ini pula memiliki arti yang lebih jauh bila memakai imbuhan ber-, bertanggung jawab dalam kamus tersebut diartikan dengan “suatu sikap seseorang yang secara sadar dan berani mau mengakui apa yang dilakukan, kemudian ia berani memikul segala resikonya”.
Tanggung jawab untuk mengantarkan peserta didik ke arah tujuan tersebut yaitu dengan menjadikan sifat-sifat Allah sebagai bagian dari karakteristik kepribadiannya. Tanggung jawab tersebut mestinya sangat mudah untuk dimengerti oleh setiap orang. Tetapi jika diminta untuk melakukannya sesuai dengan definisi tanggung jawab tadi maka seringkali masih terasa sulit, merasa keberatan bahkan banyak orang merasa tidak sanggup jika diberikan suatu tanggung jawab. Tak jarang banyak orang yang sangat senang dengan melempar tanggung jawabnya, dengan kata lain suka mencari “kambing hitam” untuk menyelamatkan dirinya sendiri dari perbuatannya yang merugikan orang lain. Dari Ibn Umar ra. Berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Masing-masing kamu adalah penggembala dan masing-masing bertanggung jawab atas gembalanya, pemimpin adalah penggembala, suami adalah penggembala terhadap anggota keluarganya, dan istri adalah penggembala di tengah-tengah rumah tangga suaminya dan terhadap anaknya. Setiap orang diantara kalian adalah penggembala, dan masing-masing bertanggung jawab atas apa yang di gembalakannya. (HR. Bukhari dan Muslim).
2.2 Tanggung Jawab pendidikan dalam Islam
1.      Orang tua/ Keluarga
a.       Pengertian Keluarga
Keluarga mempunyai pengertian suatu sistem kehidupan masyarakat yang terkecil dan dibatasi oleh adanya keturunan (nasab) atau disebut juga ummah. Pengertian ini dapat terbukti pada kehidupan sehari-hari umat Islam. Umpamanya dalam hukum waris yang menunjukkan bahwa hubungan persaudaraan atau keluarga dalam pengertian keturunan tidak terbatas hanya kepada ayah, ibu, dan anak saja, tetapi lebih jauh dari itu, bahwa kakek, nenek, saudara ayah, saudara ibu, saudara kandung, saudara sepupu, anak, cucu, semuanya termasuk kepada saudara atau keluarga yang mempunyai hak untuk mendapatkan warisan. Begitu pula dengan hal pendidikan hendaknya menjadi tanggung jawab seluruh anggota keluarga tidak hanya dibebankan kepada orang tua seorang anak semata.
b.      Peran dan tanggung jawab  Keluarga dalam pendidikan
Keluarga   mempunyai peranan penting dalam pendidikan, baik dalam  lingkungan  masyarakat Islam maupun non-Islam. Karena keluarga merupakan  tempat pertumbuhan anak  yang  pertama  di  mana dia mendapatkan pengaruh dari anggota-anggotanya pada masa yang amat  penting dan paling kritis dalam pendidikan  anak,  yaitu tahun-tahun pertama dalam kehidupannya (usia pra-sekolah). Sebab pada masa tersebut apa yang ditanamkan dalam diri anak akan sangat membekas, sehingga tak mudah hilang atau berubah sesudahnya. Dari sini, keluarga mempunyai peranan besar dalam pembangunan masyarakat. Karena keluarga merupakan batu pondasi bangunan masyarakat dan tempat pembinaan pertama untuk mencetak dan mempersiapkan personil-personilnya.
Ø  Secara psiko-sosiologi keluarga berfungsi sebagai:
1)      Pemberi rasa aman bagi  anak  dan  anggota  keluarga  lainnya
2)      Memberi  pemenuhan  kebutuhan baik fisik maupun psikisSumber kasih sayang dan penerimaan
3)      Model pola perilaku yang tepat bagi anak untuk belajar menjadi anggota  masyarakat yang  baik
4)      Pemberi  bimbingan  bagi  pengembangan  perilaku  yang  secara sosial dianggap  tepat
5)      Pembentuk anak dalam memecahkan masalah yang dihadapinya  dalam  rangka  menyesuaikan  dirinya  terhadap  kehidupan
6)      Pemberi  bimbingan  dalam  belajar  keterampilan  motorik,  verbal  dan  sosial yang  dibutuhkan  untuk  penyesuaian  diri
7)      Stimulator bagi pengembangan kemampuan anak untuk mencapai prestasi, baik disekolah maupun dimasyarakat
8)      Pembimbing  dalam  mengembangkan aspirasi
9)      Sumber persahabatan atau teman bermain bagi anak sampai cukup usia untuk mendapatkan teman di luar rumah, atau apabila persahabatan diluar rumah tidak memungkinkan.

Ø  Sedangkan  dari  sudut  pandang  sosiologis,  fungsi  keluarga  dapat diklasifikasikan  ke dalam fungsi-fungsi berikut :
1)      Fungsi  biologis,  artinya  keluarga  merupakan  tempat  memenuhi  semuakebutuhan biologis keluarga seperti; sandang, pangan dan sebagainya.
2)      Fungsi  ekonomis,  maksudnya  dikeluargalah  tempat  orang  tua  untuk memenuhi semua kewajibannya selaku kepala keluarga.
3)      Fungsi pendidikan, dimana di keluargalah  tempat  dimulainya  pendidikan semua anggota keluarga. dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW, yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yaitu:
Artinya: Bersabda Rasulullah SAW, setiap anak dilahirkan di atas  fitrahnya  maka  kedua  orang  tuanya lah  yang menjadikannya  seorang  Yahudi,  Nasrani  atau  Majusi. (HR. Bukhari).
4)      Fungsi  sosialisasi,  maksudnya  keluarga  merupakan  buaian  atau penyemaian bagi masyarakat masa depan.
5)      Fungsi  perlindungan,  keluarga  merupakan  tempat  perlindungan  semua keluarga dari semua gangguan dan ancaman.
6)      Fungsi rekreatif, keluarga merupakan pusat dari kenyamanan dan hiburan bagi semua anggota keluarganya.
7)      Fungsi agama, maksudnya keluarga merupakan tempat penanaman agama bagi keluarga. Dasar pendidikan agama yang harus diberikan oleh keluarga
berdasarkan QS. Luqman:13
وَهُوَ يَعِظُهُ يَابُنَيَّ لاَتُشْرِكْ بِاللهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ (۱۳)
Artinya: Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.
8)      Fungsi ekonomi, dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 233:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَآرَّ وَالِدَةُ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودُُلَّهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآءَاتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرُُ
Artinya: Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan  cara  yang  ma’ruf  (baik).  Seseorang  tidak  akan  dibebani (dalam  memberi nafkah), melainkan menurut standar kemampuannya. (QS. Al-Baqarah:233)
Pada surat An-Nisa ayat 9, Allah SWT memerintahkan supaya orangtua membimbing anak-anaknya dengan taqwa serta jangan meninggalkan anak dan keturunan dalam keadaan lemah dan tidak berdaya dalam menghadapi tantangan hidup.
Artinya:
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka, Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (QS. An-Nisa: 9)
Sejak dulu, para  ulama  umat  Islam  telah  menyadari pentingnya pendidikan melalui keluarga. Syaikh Abu Hamid Al Ghazali ketika membahas tentang peran kedua orangtua dalam pendidikan mengatakan: “Ketahuilah, bahwa anak kecil merupakan amanat bagi kedua orangtuanya. Hatinya yang masih suci merupakan permata alami yang bersih dari pahatan dan bentukan, dia siap diberi pahatan apapun dan condong kepada  apa  saja  yang disodorkan kepadanya Jika dibiasakan dan diajarkan kebaikan dia akan tumbuh dalam kebaikan dan berbahagialah kedua orang tuanya didunia dari akherat, juga setiap pendidik dan gurunya. Tapi jika dibiasakan kejelekan dan dibiarkan sebagai mana binatang ternak, niscaya akan menjadi jahat dan binasa. Dosanya pun ditanggung oleh guru dan walinya. Maka hendaklah ia memelihara mendidik dan membina serta mengajarinya akhlak yang baik, menjaganya dari teman-teman jahat, tidak membiasakannya bersenang-senang dan  tidak  pula menjadikannya suka kemewahan, sehingga akan menghabiskan umurnya untuk mencari hal tersebut bila dewasa.”
Program pendidikan keluarga meliputi keseluruhan kewajiban hidup beragama yang di mulai dari ‘aqidah, syari’ah,ibadah dan akhlak yang diajarkan oleh orang tua itu sendiri kepada anggota yang lainnya, sehingga untuk menjaga kemungkinan terjadinya salah didik, maka orang tua berkewajiban mempelajari, memahami dan mengamalkan terlebih dahulu secara baik dan sesuai dengan ketentuannya.
Adapun pendidikan yang harus pertama kali diberikan oleh orang tua/keluarga ialah:
1.      Pendidikan agama dan spiritual adalah pondasi utama bagi pendidikan keluarga.
2.      Pendidikan akhlak adalah jiwa pendidikan islam , sebab tujuan tertinggi pendidikan islam adalah mendidik jiwa dan akhlak.
3.      Pendidikan jasmani, Islam memberi petunjuk kepada kita tentang pendidikan jasmani agar anak tumbuh dan berkembang secara sehat dan bersemangat.
4.      Pendidikan akal adalah meningkatkan kemampuan intelektual anak, ilmu alam, teknologi dan sains modern sehingga anak mampu menyesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya, guna membangun dunia ini sesuai dengan konsep yang ditetapkan Allah.
5.      Pendidikan sosial adalah pendidikan anak sejak dini agar bergaul di tengah-tengah masyarakat dengan menerapkan prinsip-prinsip syari’at Islam. Diantara prinsip syariat Islam yang sangat erat berkaitan dengan pendidikan sosial ini adalah prinsip ukhuwah Islamiyah.
Sebagian tanggung jawab yang diberikan oleh Islam kepada keluarga terdapat dalam Al-Qur’an:


Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (Q.S. At-Tahrim: 6)
Ibnu Amr bin al-’Ash menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ
Artinya:
Perintahlah anak-anakmu untuk melaksanakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka jika sampai berusia sepuluh tahun mereka tetap enggan mengerjakan shalat. (HR Abu Dawud dan al-Hakim).
Kebolehan memukul bukan berarti harus/wajib memukul. Maksud pukulan atau tindakan fisik di sini adalah tindakan tegas “bersyarat”, yaitu: pukulan yang dilakukan dalam rangka ta’dîb (mendidik, yakni agar tidak terbiasa melakukan pelanggaran yang disengaja); pukulan tidak dilakukan dalam keadaan marah (karena dikhawatirkan akan membahayakan); tidak sampai melukai atau (bahkan) membunuh; tidak memukul pada bagian-bagian tubuh vital semisal wajah, kepala dan dada; tidak boleh melebihi 10 kali, diutamakan maksimal hanya 3 kali; tidak menggunakan benda yang berbahaya (sepatu, bata dan benda keras lainnya).
2.      Guru/Sekolah
a.       Pengertian guru
Dalam perspektif pendidikan Islam, guru disebut sebagai abu al-ruh, yaitu orang tua spiritual. Artinya setiap guru, khususnya yang beragama Islam terlepas apakah dia guru bidang studi agama atau tidak bertugas dan memiliki tanggung jawab dalam membimbing dan mendidik dimensi spiritual peserta didik sehingga melahirkan akhlakul karimah. Guru membawa misi penyempurnaan akhlak, sebagaimana misi diutusnya Rasulullah SAW.
اِنما بعثت لاتمم مكارم الاخلاق
Artinya: Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak.
Dalam paradigma Jawa , pendidik diidentikan dengan (gu dan ru) yang berarti “digugu dan ditiru”. Dikatakan digugu (dipercaya) karena guru mempunyai seperangkat ilmu yang memadai, yang karenanya ia memiliki wawasan dan pandangan yang luas dalam melihat kehidupan ini. Dikatakan ditiru (diikuti) karena guru mempunyai kepribadian yang utuh, yang karenanya segala tindak tanduknya patut dijadikan panutan dan suri tauladan oleh peserta didiknya
b.      Peranan dan tanggung jawab Guru dalam pendidikan
Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1)      Beriltizam dengan amanah ilmiah.
2)      Mengamalkan dan mengembangkan ilmu yang dipelajari.
3)      Senantiasa mengikuti perkembangan teknologi terbaru dalam pengajaran ilmu yang berkaitan.
4)      Dari masa ke masa guru hendaklah menelusuri sudut atau dimensi spirituality Islam dalam pelbagai lapangan ilmu pengetahuan.
5)      Senantiasa memanfaatkan ilmu untuk tujuan kemanusiaan, kesejahteraan dan keamanan umat manusia.
6)      Haruslah mendidik dan mengambil tindakan secara adil terhadap semua pelajar.
c.       Peran dan tanggung jawab sekolah dalam pendidikan
Sebagai lembaga pendidikan formal, tanggung jawab sekolah didasarkan atas tiga faktor, yaitu :
1)      Tanggung jawab formal, yaitu tanggung jawab sekolah sebagai kelembagaan formal kependidikan sesuai dengan fungsi, tugas, dan tujuan yang hendak dicapai. Misalnya, pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah. Demikian pula pada pendidikan menengah, diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja.
2)      Tanggung jawab keilmuan, yaitu tanggung jawab yang berdasarkan bentuk, isi, dan tujuan, serta tingkat pendidikan yang dipercayakan masyarakat kepadanya.
3)      Tanggung jawab fungsional, adalah bentuk tanggung jawab yang diterima sebagai pengelola fungsional dalam melaksanakan pendidikan oleh para pendidik yang diserahi kepercayaan dan tanggung jawab melaksanakannya berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai pelimpahan wewenang dan kepercayaan serta tanggung jawab yang diberikan oleh orang tua peserta didik. Pelaksanaan tugas tanggung jawab yang dilakukan oleh peserta didik profesional ini didasarkan atas program yang telah terstruktur yang tertuang dalam kurikulum.

Allah SWT berfirman:
Artinya:
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (Q.S. At-Taubah:122)
Dari ayat di atas Allah SWT memerintahkan kepada kita umat Nabi Muhammad saw untuk memperdalam ilmu pengetahuan terutama ilmu agama. Dalam hal ini sekolah konvensional, pesantren maupun perguruan tinggi dapat dijadikan salah satu wadah yang berperan dalam memajukan kehidupan dan akhlak manusia.
3.      Masyarakat
a.       Pengertian masyarakat sebagai pusat pendidikan
Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
Kaitan antara masyarakat dan pendidikan dapat ditinjau dari tiga segi, yaitu:
1.      Masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan, baik yang dilembagakan maupun yang tidak dilembagakan
  1. Lembaga-lembaga kemasyarakatan dan atau kelompok sosial di masyarakat, baik langsung maupun tak langsung ikut mempunyai peran dan fungsi edukatif
  2. Dalam masyarakat tersedia berbagai sumber belajar, baik yang dirancang maupun yang dimanfaatkan (utility). Perlu diingat bahwa manusia dalam bekerja dan hidup sehari-hari akan selalu berupaya memperoleh manfaat dari pengalaman hidupnya itu untuk meningkatkan dirinya. Dengan kata lain, manusia berusaha mendidik dirinya sendiri dengan memanfaatkan sumber-sumber belajar yang tersedia di masyarakatnya dalam bekerja, bergaul, dan sebagainya.
b.      Macam-macam kelompok sosial dan pendidikan masyarakat serta Peranannya dalam pendidikan
Terdapat sejumlah lembaga kemasyarakatan atau kelompok sosial yang mempunyai peranan dan fungsi edukatif yang besar, diantaranya:
1)      Kelompok Sebaya
Yang dimaksud kelompok sebaya (peers group) adalah suatu kelompok yang terdiri dari orang –orang yang bersamaan usianya. Terdapat beberapa fungsi kelompok sebaya terhadap anggotanya, antara lain:
a)      Mengajarkan berhubungan dan menyesuaikan diri dengan orang lain
b)      Memperkenalkan kehidupan masyarakat yang lebih luas
c)      Menguatkan sebagian dari nilai-nilai yang berlaku dalam kehidupan masyarakat orang dewasa
d)     Memberikan pengetahuan yang tidak bias diberikan oleh keluarga secara memuaskan (pengetahuan mengenai cara citarasa berpakaian, music jenis tingkah laku tertentu, dll.)
e)      Memperluas cakrawala pengalaman anak sehingga ia menjadi orang yang lebih kompleks
2)      Organisasi kepemudaan
Organisasi kepemudaan pada umumnya mempunyai prinsip dasar yang sama yakni menyalurkan hasrat berkelompok dari pemuda kepada hal-hal yang berguna. Disamping penambahan pengetahuan dan keterampilan, organisasi kepemudaan tersebut terutama sangat bermanfaat dalam membantu proses sosialisasi serta mengembangkan aspek afektif dari kepribadian (kejujuran, disiplin, tanggung jawab dan kemandirian)

3)      Organisasi keagamaan
Peranan organisasi keagamaan pada umumnya sangat penting karena berkaitan dengan keyakinan agama. Karena semua organisasi keagamaan mempunyai keinginan untuk melestarikan keyakinan agama anggota-anggotanya, maka organisasi tersebut menyediakan program pendidikan bagi anak-anaknya, seperti:
·         Mengajarkan keyakinan serta praktek-praktek keagamaan dengan cara memberikan pengalaman-pengalaman yang menyenangkan bagi mereka.
·         Mengajarkan tingkah laku dan prinsip-prinsip moral yang sesuai dengan keyakinan-keyakinan agamanya.
Pendidikan dari masyarakat artinya pendidikan harus memberikan jawaban   bagi kebutuhan masyarakat itu sendiri. Pendidikan oleh masyarakat artinya bahwa masyarakat bukanlah merupakan objek pendidikan, untuk melaksanakan kemauan negara atau suatu kelompok semata-mata, tetapi partisipasi yang aktif dari masyarakat, dimana masyarakat mempunyai peranan di dalam setiap langkah program pendidikannya.  Hal ini  berarti  masyarakat  bukan sekedar penerima belas kasih   dari   pemerintah,  tetapi   suatu   sistem   yang   percaya kepada kemampuan masyarakat untuk bertanggungjawab atas pendidikan generasi mudanya.
Masyarakat Islam merupakan masyarakat yang menjunjung nilai-nilai di antaranya adalah nilai Ketuhanan, Persaudaraan, Keadilan, Amar ma’ruf nahi munkar, dan Solidaritas. Sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an:
Artinya:
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.
(QS. Al-Imron:104)
Artinya:
Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. (Q.S. Al-Hujurat:10)
Dari ayat tersebut amat jelas bahwa Islam menjunjung nilai persaudaraan, dimana ada unsur saling mengingatkan, memberi contoh, agar tercipta lingkungan madani. Oleh karena itu jelaslah bahwa Islam juga memandang bahwa sebuah masyarakat yang dijiwai nilai-nilai Islam harus berperan dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan.
4.      Pemerintah
a.       Landasan tanggung jawab pemerintah dalam pendidikan
Pasal 31 Amandemen UUD 1945 Ayat (1) menyatakan, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, dan Ayat (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Janji pemerintah ini dikukuhkan lagi dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang disahkan DPR 11 Juni 2003, ditandatangani Presiden 8 Juli 2003.
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) antara lain disebutkan: Pertama, “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu” (Pasal 5 Ayat 1). Kedua, “setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar” (Pasal 6 Ayat 1). Ketiga, “pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi” (Pasal 11 Ayat 1). Keempat, “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya anggaran guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” (Pasal 11 Ayat 2).
Mengacu Pasal 31 Amandemen UUD 1945, dan UU SPN No 20/2003, pemerintah wajib menyediakan pendidikan bermutu secara gratis kepada setiap warga negara. Secara rinci, Pasal 49 UU SPN No 20/2003 menyatakan, “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”.
Rasulullah SAW bersabda, bahwa pemimpin (pemerintah) adalah pengabdi atau pelayan masyarakat sehingga pemerintah bertanggung jawab dalam  menyediakan fasilitas, sarana dan prasarana khususnya dunia pendidikan di wilayahnya.
Sabda Rasulullah SAW:
Pemimpin suatu kaum adalah pengabdi (pelayan) mereka. (HR. Abu Na’im)
b.      Peranan pemerintah dalam pendidikan
Pemerintah dalam hal ini mempunyai fungsi dan peranan untuk memimpin, mengatur, membimbing dan menunjukkan arah proses pendidikan yang harus terjadi di dalam keseluruhan lembaga yang terdapat di dalam masyarakat, sehingga penyimpangan dan salah didik tidak akan terjadi.
Kewajiban utama pemerintah agar masyarakatnya berkualitas, berakhlak dan bermoral melalui pendidikan adalah :
·         Melakukan pelayanan pendidikan
·         Meningkatkan akses pendidikan.
·         Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan
·         Memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat untuk dapat menimba ilmu.



BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatu(kalau ada terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan dsb.) Jadi, tanggung jawab adalah sikap seseorang  secara sadar, berani dan mau mengakui apa yang dilakukan, kemudian ia berani memikul segala resikonya.
            Begitu pula hal nya dengan tanggung jawab terhadap pendidikan yaitu untuk mengantarkan para peserta didik agar lebih mengenal karakteristikk dirinya.
            Ada tiga komponen yang harus ikut berkiprah dalam tanggung jawab pendidikan yaitu
1.      Orang Tua
2.      Guru
3.      Masyarakat
4.      Pemerintah  



DAFTAR PUSTAKA

Kosim Muhammad.(2008).Tanggung Jawab Pendidikan Dalam Islam.[Online].Tersedia:http://mhdkosim.blogspot.com/2008/06/tanggungjawab-guru-dalam-mendidik.html[14 Desember 2014

1 komentar:

  1. Lucky Club Casino Site - Play Slots & Vegas Online | Lucky Club Casino
    Lucky Club is one of luckyclub.live the world's largest online casino sites. With hundreds of games, and generous promotions, you can experience the true Vegas style

    BalasHapus