BELAJAR
TEKUN DAN JUJUR SEBAGAI UPAYA MENGIKIS BUDAYA KORUPSI SEJAK DINI
Di
Susun oleh
1. Risma
Wida Priphelia 142151184
2. Anendra
Kanekoputro Harsono 142151186
3. Ilham
Burhanudin 142151187
4. Rama
Mahendra 142151188
5. Nita
Amelia 142151189
6. Dika
Nugrahani Fatimah 142151191
7. Risma
Rismiawati 142151192
8. Diana
Permata 142151193
2014 E
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SILIWANGI
2015
RINGKASAN
Setiap
negara mempunyai masalahnya masing-masing, begitu juga dengan Indonesia. Salah
satu masalah terbesar di Indonesia adalah korupsi.
Saat
ini di Indonesia, maslah korupsi sangat menghawatirkan, mulai dari berskala
kecil sampai dengan berskala besar. Tentunya dalam mengatasi masalah ini
sangatlah sulit, apalagi sudah dalam tahap menghawatirkan.
Dalam
upaya memberantas korupsi, pemerintah melakukan berbagai cara mulai dari
pembentukan lembaga KPK, pembentukan tim khusus, sanksi yang berat, dan
lain-lain. Tetapi tindakan tersebut tidak membuat para koruptor jera akan
tindakannya memakan uang rakyat karena sejak kecil mereka diajarkan untuk
berkorupsi, seperti korupsi waktu, korupsi uang jajan, mencontek, dan lain-lain
hingga akhirnya tindakan berikut menjadi besar dan merugikan banyak orang.
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan hidayah kami dapat menyelesaikan
makalah ini.
Makalah ini kami susun sebagai
bukti bahwa kami telah menyelesaikan tugas Pendidikan Kewarganegaraan. Penyusun
berusaha semaksimal mungkin untuk menyajikan data selengkap-lengkapnya. Hal ini
dimaksudkan agar makalah dapat berguna umumnya bagi para pembaca makalah,
khusunya bagi para penyusun.
Dalam menyusun makalah ini,
penyusun mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Pada kesempatan ini kami
mengucapkan terima kasih kepada:
1. Bapa Budi sebagai dosen Pendidikan
Kewarganegaraan.
2. Rekan-rekan tim penyusun makalah
3. Orang tua tercinta yang telah
memberikan dukungan baik materil maupun imateril serta mencurahkan rangkaian
do’anya untuk keberhasilan.
4. Rekan-rekan seperjuangan yang
berada di FKIP Matematika khususnya 2014 E
Semoga dengan disusunnya makalah
ini dapat bermanfaat bagi penyusun dan para pembaca. Penyusun menyadari bahwa
dalam menyusun makalah ini terdapat banyak kekurangan, dan jauh dari kata
sempurna, oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun agar menjadi lebih baik dimasa mendatang.
Tasikmalaya, 29 Mei 2015
Penyusun
|
DAFTAR ISI
Cover
Ringkasan
............................................................................................................. ii
Kata
Pengantar ..................................................................................................... iii
Daftar
Isi .............................................................................................................. iv
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang ................................................................................................ 1
1.2
Rumusan masalah ........................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Korupsi ......................................................................................... 3
2.2
Dampak yang timbul dari perbuatan korupsi ................................................. 4
2.3
Upaya penanaman jiwa anti korupsi
melalui pendidikan sejak dini ............... 7
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ..................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangt-hangatnya
dibicarakan publik, terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional.
Banyak para ahli mengemukakan pendapatnya tentang masalah korupsi ini. Pada
dasarnya, ada yang pro adapula yang kontra. Akan tetapi walau bagaimanapun
korupsi ini merugikan negara dan dapat meusak sendi-sendi kebersamaan
bangsa.
Pada hakekatnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur
pemerintahan,
dan
menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan
padaumumnya
Sebagaimana kerap dilaporkan oleh berbagai media,
kasus korupsi di negeri ini masih terus terjadi. Bahkan di beberapa
tempat tindakan korupsi semakin
canggih, dan semakin sukar tersentuh
hukum. Laporan semacam itu mengindikasikan bahwa upaya-upaya
pemberantahasankorupsi yang dilakukan oleh pemerintah, perguruan tinggi dan
lembaga-lembaga swadayamasyarakat dan sebagainya, selama ini belum membuahkan
hasil yang menggembirakan. Semangat sejumlah pejabat pemerintah baik di tingkat
pusat maupun daerah untuk memanfaatkan uang publik untuk kepentingan
pribadi masih tinggi. Pertanyaannya kemudian adalah mengapa upaya-upaya
pemberantasan korupsi yang telah dicanangkan pemerintah
kurang begitu berhasil?
Bukankah sudah dikeluarkan aturan perundangan
yang memberi sanksi keras terhadap tindakan korupsi? Bukankah sudah
dibentuk lembaga anti korupsi, dan diadakan pelbagai pelatihan untuk
meningkatkan kapasitas dan integritas birokrat
untuk memerangi korupsi? Tidak mudah
menjawab pertanyaan semacam ini. Satu
catatan yang perlu disampaikan adalah kuatnya virus korupsi hidup di negeri ini
bukanhanya berlilit-lilit dengan sejumlah faktor (seperti: kemiskinan,
rendahnya law enforcement,lemahnya sanksi, lemahnya kapasitas dan integritas
lembaga peradilan, dan sebagainya), tetapi juga kurangnya penanaman jiwa
anti korupsi sejak dini. Apabila tidak ada tindakan lebih lanjutmaka korupsi
akan menjadi sebuah masalah laten yang sukar sekali untuk diatasi.
1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan
uraian yang telah dipaparkan di atas maka dapar diambil perumusan masalahnya yaitu
:
1. Apa yang dimaksud dengan perbuatan
korupsi ?
2. Apa dampak yang ditimbulkan dari
perbuatan korupsi itu ?
3. Bagaimana upaya yang harus dilakukan
untuk mencegah terjadinya korupsi ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian korupsi
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka
dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada
hakekatnya mempunyai makna yang sama. Andi Hamzah menyatakan bahwa korupsi
berasal dari bahasa latin corruption (diambil dari “Rechtsgeleerd
Handwoordenboek”, Fockema Andree, 1951) atau corruptus (diambil dari “Webster
Student Dictionary”,1960). Selanjutnya disebutkan bahwa corruption itu berasal
puladari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua dan berasal dari
perpaduan dua kata dalam bahasa Latin yaitu com yang berarti bersama-sama
dan rumpere yang berarti pecahdan jebol. Dari bahasa latin inilah turun ke banyak
bahasa di Eropa seperti Inggris: corruption, corrupt, Perancis: corruption, dan
Belanda:corruptive yang kemudian turun ke bahasa Indonesia: “korupsi”.
Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku
individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan
pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala
salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus
terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan
kekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk
memperkaya diri sendiri. Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan
wewenangdan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan
pribadi denganmengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman.
Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang
pejabat dikatakan melakukan tindakan
korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya
agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi
hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiah dalam bentuk balas jasa juga
termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari
pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan
kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai
hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan
yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah
tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi
dengankepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.
2.2
Dampak yang timbul dari perbuatan korupsi
Dari berbagai studi komprehensif mengenai dampak korupsi terhadap
ekonomi sertavariable-variabelnya sudah banyak dilakukan. Dari hasil studi
komprehensif tersebut nampak berbagai dampak negatif akibat korupsi.
Korupsi dapat merperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Bahkan dalam penelitian yang lebih elaboratif, dilaporkan
bahwa korupsi mengakibatkan penurunan tingkat produktivitas yang dapat diukur
melalui berbagai indikator fisik, seperti kualitas jalan raya.
Berbagai dampak masif korupsi yang merongrong berbagai aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara sperti tergambar dalam uraian berikut ini
1.
Dampak
di Bidang Ekonomi
Korupsi memiliki berbagai efek
penghancuran yang hebat terhadap berbagai sisi kehidupan bangsa dan
Negara, khususnya sisi ekonomi sebagai pendorong utama kesejahteraan
masyarakat. Masih menurut Mauro, korupsi memiliki korelasi negatif dengan
tingkat investasi, pertumbuhan ekonomi, dan dengan pengeluaran pemerintah untuk
program sosial dan kesejahteraan. Hal ini merupakan bagian dari inti ekonomi
makro. Berbagai macam permasalahan ekonomi lain akan muncul secara alamiah
apabila korupsi sudah merajalela, berikut ini dampak ekonomi yang akan terjadi
, yaitu:
a) Lesunya Pertumbuhan ekonomi dan
Investasi Korupsi bertanggung jawab terhadap lesunya pertumbuhan ekonomi dan
investasi dalamnegeri. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan
membuat distorsi danketidakefisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi
meningkatkan ongkos niaga karenakerugian dari pembayaran illegal, ongkos
manajemen dalam negosiaasi dengan pejabat korup,dan resiko pembatalan
perjanjian atau karena penyelidikan suatu kasus.Menurut laporan yang
disampaikan PERC (Political and Economic Risk Consultancy),karena iklim yang
tidak kondusif akan menyulitkan pertumbuhan investasi di Indonesia. Hal ini
terjadi karena tindak korupsi sampai tingkat yang mengkhawatirkan yang secara
langsung maupun tidak mengakibatkan ketidak percayaan dan ketakutan pihak
investor asing untuk menanamkan investasinya di Indonesia.
b) Penurunan ProduktifitasDengan
semakin lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi, maka produktifitas akan
semakin menurun. Hal ini terjadi karena terhambatnya sektor industri dan
produksi. Penurunan produktifitas juga akan menyebabkan permasalahan yang
lain, seperti tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diiringi
dengan meningkatnya pengangguran. Ujung dari penurunan produktifitas adalah
timbulnya kemiskinan masyarakat.
c) Rendahnya Kualitas Barang dan Jasa
Bagi Publik Dampak ini bisa dirasakan, misalnya rusaknya jalan-jalan,
tergulingnya kereta apai, berasmurah yang tidak layak makan, tabung gas yang
meledak, bahan bakar yang merusak kendaraan masyarakat, tidak layak dan tidak
nyamannya angkutan umum merupakan serangkaian kenyataan rendahnya kualitas
barang dan jasa sebagai akibat korupsi.
d) Meningkatnya Hutang Negara Korupsi
yang terjadi di Indonesia akan meningkatkan hutang luar negeri yang
semakin besar. Data menurut Direktorat Jenderal Pengelolaan hutang,
Kementrian Keuangan RI,disebutkan bahwa total hutang pemerintah per Mei 2011
mencapai US$201,07 miliar atau setara dengan Rp. 1.716,56 triliun. Angka ini
melebihi APBN Negara RI tahun 2012 yang mencapai sekitar Rp. 1.300 triliun.
Kondisi secara umum, hutang adalah hal yang biasa, asal digunakan untuk
kegiatan yang produktif hutang dapat dikembalikan. Dan apabila hutang digunakan
untuk menutup difesit yang terjadi, hal itu akan semakin memperburuk
keadaan.
2.
Dampak
terhadap penegakan hukum
a) Fungsi pemerintahan mandulKorupsi
tidak diragukan, menciptakan dampak negatif terhadap kinerja suatu sistem
politik atau pemerintahan. Pada dasarnya isu korupsi lebih sering bersifat
personal. Namun, dalammanifestasinya yang lebih luas, dampak korupsi tidak saja
bersifat personal, melainkan jugadapat mencoreng kredibilitas organisasi tempat
si koruptor bekerja (contoh : kasus GayusTambunan, pelaku korupsi yang
kebetulan pegawai direktorat jenderal pajak, setidaknyamembawa nama jelek bagi
instansi pajak). Pada tataran tertentu, imbasnya dapat bersifat sosial.Pada
sisi lain, masyarakat cenderung meragukan citra dan kredibilitas suatu lembaga
yangdi duga terkait dengan tindak korupsi. Dampak korupsi yang menghambat
berjalannya fungsi pemerintahan sebagai pengampu kebijakan negara misalnya
korupsi dapat menghambat peran negara dalam pengaturan alokasi dan memperlemah
peran pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik. Suatu
pemerintahan yang terlanda wabah korupsi akan mengabaikan tuntutan pemerintahan
yang layak. Peminpin/pejabat yang korup sering mengabaikan kewajibannya oleh
karena perhatiannya tergerus untuk kegiatan korupsi semata-mata. Hal ini dapat
mencapai titik yang membuat orang tersebut kehilangan sensitifitasnya dan yang
paling parah akhirnya dapat menimbulkan bencana bagi rakyat.
b) Hilangnya kepercayaan rakyat
terhadap lembaga Negara Korupsi yang terjadi pada lembaga-lembaga negara di
Indonesia mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut hilang
(misalnya terhadap legislatif, DPR,Partai Politik, dan Lembaga Peradilan.
Lemahnya penegakan hukum di Indonesia bisa di lihatmulai kasus Gayus Tambunan
sampai perang kepentingan di Kepolisian RI dalam menindak praktik
mafia hukum. Bahkan berita yang paling akhir adalah kasus korupsi pembangunan wisma
atlet di Palembang dan kasus Hambalang yang melibatkan pejabat pemerintahan dan
para petinggi partai politik.
2.3
Upaya penanaman jiwa anti korupsi melalui pendidikan sejak dini
1.
Budaya
Anti Korupsi
Untuk meminimalisir tindak korupsi memang sangat sulit.
Apalagi budaya yang sudah mendarah daging. Ada beberapa bentuk tawaran solusi
korupsi yang cukup realistis untuk dilaksanakan. Korupsi bisa dikatakan
sebagai biang keladi keterpurukan sistem perekonomiandan mental bangsa Indonesia.
Memulai dari seorang pendidik. Sebelum jauh-jauh menuding orang melakukan
tindakan korupsi, marilah memeriksa kebersihan para pendidik kita sendiri. Ada
banyak bentuk korupsi yang terkadang tanpa sengaja dilakukan. Jika seorang
pengajar,terkadang berupaya mengkorupsi waktu belajar mengajar di kelas,
memberikan jawaban soalujian terhadap siswa, membiarkan siswa mencontek dan
sebagainya. Sebagai pendidik seharusnya menjadi contoh teladan bagi para
peserta didik. Jika bentuk-bentuk korupsi kecil itu dibiarkan, maka jangan
heran jika generasi Indonesia yang akan datang juga akan tetap mengidap
penyakit korupsi sebagai tularan dari sikap kita sendiri. Pemimpin memberi
contoh. Kewajiban seorang pemimpin adalah memberi suri tauladan kebaikan bagi
orang yang dipimpin. Seorang pemimpin harus berupaya memikirkan solusi korupsi
yang sudah menjadi tradisi klasik di tanah air. Pemimpin harus memberikan
contoh bersih diri dari perbuatan-perbuatan korupsi. Contoh ini otomatis
akan memberikan kekuatan bagi seorang pemimpin untuk mampu menegakkan
hukuman bagi para pelaku korupsi secarategas. Para koruptor perlu diberi
hukuman yang seberat-beratnya yang membuat mereka jera.Sistem penegakan hukum
di Indonesia kerap terhambat dengan sikap para penegak hukum itusendiri yang
tidak serius menegakkan hukum dan undang-undang. Para pelaku hukum
malahmemanfaatkan hukum itu sendiri untuk mencari keuntungan pribadi, ujungnya
juga padatindakan korupsi. Alih-alih muncullah istilah mafia hukum, yakni
mereka yang diharapkanmampu menegakkan hukum dan peradilan malah sebaliknya
mencari hidup dari hukum dan peradilan tersebut.Warisan budaya korupsi
harus diakhiri dengan pendidikan. Menarik pelajaran masa silamJepang pada waktu
negara itu hancur karena perang dunia II, Kaisar Hirohito mencari solusitepat
untuk segera memulihkan negaranya, namun yang ia cari bukan harta, bangunan
atauapapun yang berharga. Yang ia tanyakan adalah berapa guru yang masih hidup.
Karena Jepang tahu bahwa pendidikan adalahpondasi
yang akan membangun karakter generasi bangsa yang akan melanjutkan generasi
sebelumnya. Pendidikan akan efektif manakala
ditanamkan sedinimungkin, meskipun bukan berarti terlambat jika mulai
diterapkan bagi seseorang yang telahlama mengenyam pendidikan. Bukanlah ide
yang buruk jika pendidikan anti korupsi ditanamkansejak Sekolah Dasar. Bahkan,
kalau perlu dimasukan kepada kurikulum pendidikan. SebabKurikulum Berbasis
Kompetensi yang digalakan sejak sepuluh tahun silam tanpa diimbagi
oleh pendidikan dasar anti korupsi bisa jadi memicu faktor penyebab
korupsi. Perundang – undangan yang berfungsi untuk menganalisis dan
menekan kejahatan. Ini diperlukan seorang birokrasiyang benar – benar
memikirkan masa depan bangsa. Adanya koordinasi antara penegak hokum dan
pemerintah lain agar bisa saling mengontrol satu sama lain. Pendidikan diyakini
merupakan kunci masa depan bangsa, dan pendidikan antikorupsi merupakan
pendidikan seumur hidup yang harus ditanamkan sedini mungkin bersamaan
dengan pendidikan budi pekerti. Sumber daya manusia yang bermutu dan
berperilaku mulia merupakan hal penting yang merupakan modal utama untuk
mencapai masyarakat adil dan sejahtera. Untuk menciptakan sebuah susunan
kehidupan masyarakat yang bersih, diperlukan sebuah sistem pendidikan anti
korupsi yang berisi tentang sosialisasi bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan dan
pelaporan serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. Pendidikan seperti
ini harus ditanamkan secara mendalam mulai dari pendidikan dasar sampai
perguruan tinggi. Hal ini akan berpengaruh pada perkembangan psikologis
siswa. Pendidikan antikorupsi ini berisi tentang bagaimana anak-anak
belajar untuk jujur, menghargai bahwa hasil adalah akibat dari proses, dan dampak
ketidak jujuran dan penyimpangan yang dilakukan bagi orang lain. Budaya korupsi
akan menjadi cermin dari kepribadian bangsa yang bobrok dan sungguhmembuat
negara ini miskin karena kekayaan-kekayaan negara dicuri untuk
kepentingansegelintir orang tanpa memperdulikan bahwa dengan tindakannya akan
membuat sengsara berjuta-juta rakyat ini. Tentu untuk mengatasi masalah
korupsi ini adalah tugas berat namun tidak mustahil untuk dilakukan. Dibutuhkan
lintas aspek dan tinjauan untuk mengatasi,mencegah tindakan korupsi. Tidak saja
dari segi aspek agama (tentu ini bukan hanya tugas paradai, mengingatkan bahwa
korupsi, dan menyalahkan kekuasaan adalah tindakan tercela dalamagama),
dibutuhkan juga penegakan hukum yang berat untuk menjerat para koruptor
sehingga mereka jera, serta dibutuhkan norma sosial untuk memberikan rasa malu
kepada pelaku koruptor bahwa mereka juga akan bernasib sama dengan
pelaku terorisme.Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kasus
korupsi yang cukup tinggi didunia. Sehingga perlu adanya antisipasi yang dapat
menekan laju pertumbuhan kasus korupsi diIndonesia. Maka dari itu pencegahan
dan pemberantasan korupsi wajib dilaksanakan, dan denganini cara yang cukup
efektif adalah dengan jalur pendidikan yaitu pendidikan antikorupsi yangmana
akan menanamkan pemahaman yang meluas pada masyarakat tentang bahaya korupsi.Pendidikan
antikorupsi membentuk kesadaran akan bahaya korupsi, kemudian
bangkitmelawannya. Mengatasi tindakan korupsi perlu dilakukan dengan
tahap-tahap:
a.
Pencegahan
diri dan keluarga dari tindakan korupsi. Pencegahan korupsi harus dimulai
daridiri sendiri. Orangtua dalam keluarga berkewajiban untuk mencegah dirinya
dan menanamkansikap jujur pada anaknya agar terhindar dari tindakan korupsi.
b.
Keteladan
pemimpin. Pemimpin berperan sebagai contoh bagi umatnya. Seorang
pemimpinharuslah orang yang mempunyai komitmen mencegah diri dari korupsi, dan
menunjukkansikap anti terhadap tindakan korupsi, serta melakukan upaya-upaya
pencegahan terjadinyakorupsi di masyarakat. Jika pemimpin telah menerapkan
upaya seperti itu, maka semakinlama korupsi yang kini merajalela dapat dicegah
secara bertahap.
c.
Tindakan
tegas terhadap pelaku korupsi. Siapapun yang melakukan korupsi harus
ditindak tegas berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku, tanpa pandang
bulu. Tindakandiskriminasi terhadap pelaku korupsi akan menimbulkan sikap acuh
dari orang lain dalam ikutserta mencegah tindakan korupsi itu.Menurut Franz
Magnis Suseno, ada tiga sikap moral fundamental yang akan membuatorang menjadi
kebal terhadap godaan korupsi: kejujuran, rasa keadilan, dan rasa tanggung
jawab.Jujur berarti berani menyatakan keyakinan pribadi. Menunjukkan siapa
dirinya. Kejujuran adalahmodal dasar dalam kehidupan bersama. Ketidakjujuran
jelas akan menghancurkan komunitas bersama. Siswa perlu belajar bahwa
berlaku tidak jujur adalah sesuatu yang amat buruk.Adil berarti memenuhi hak
orang lain dan mematuhi segala kewajiban yang mengikat dirisendiri. Magnis
mengatakan, bersikap baik tetapi melanggar keadilan, tidak pernah baik.
Keadilan adalah tiket menuju kebaikan. Tanggung jawab
berarti teguh hingga terlaksananya tugas. Tekun melaksanakan kewajiban sampai
tuntas. Misalnya, siswa diberi tanggung jawab mengelola dana kegiatan olahraga
di sekolahnya. Rasa tanggung jawab siswa terlihat ketika dana dipakai seoptimal
mungkin menyukseskan kegiatan olahraga. Menurut Magnis, pengembangan rasa
tanggung jawab adalah bagian terpenting dalam pendidikan anak menuju
kedewasaan. Menjadi orang yang bermutu sebagai manusia.Tujuan pembelajaran
pendidikan anti korupsi adalah sebagi berikut:
a.
Membentukan
manusia yang mempunyai pemahaman, sikap, dan perilaku yang antiterhadap
korupsi. Terutama pendidikan antikorupsi kepada anak dini usia.
b.
Mengenali
dan memahami dampak buruk korupsi terhadap kepercayaan masyarakat
dan persaingan di dunia internasional.
c.
Memiliki
keberanian dan kebijaksanaan untuk memberantas korupsi.Jadi, tujuan utama
pendidikan antikorupsi adalah perubahan sikap dan perilaku terhadaptindakan
koruptif.
2.
Penerapan
Pendidikan Anti Korupsi Di Sekolah
Penindakan koruptor secara hukum merupakan jangka pendek
dari KPK, maka pendidikanantikorupsi merupakan upaya efektif
dalam mencegah korupsi meski bersifat jangka panjang. Penindakan pidana
korupsi itu tidak efektif untuk menangkal korupsi, kecualimendorong kesadaran
masyarakat tentang pentingnya pemberantasan korupsi. Kegiatan ini dimaksudkan
agar para siswa diberikan pemahaman yang tepat mengenai definisi korupsi,
jenis- jenis korupsi, dampak korupsi, sekaligus menumbuhkan keberanian dan
kebijaksanaan parasiswa untuk berpartisipasi dalam memberantas korupsi serta
memotivasi terbentuknya generasi bersih transparan profesional yang pada
akhirnya mampu mewujudkan generasi yang “bersih dan “anti korupsi”.
a.
Kantin Kejujuran
Kantin kejujuran merupakan program
yang mendukung terlaksananya pendidikanantikorupsi yang dicanangkan oleh KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi), dengan adanya program ini dapat menanamkan moral
jujur dari usia dini pada anak.Siswa belajar bersikap taat dan patuh, ketika
ada ataupun tidak ada orang yang mengawasi. Intinya siswa diharapkan
dapat belajar jujur pada diri sendiri.
b. Gerakan Anti
Mencontek (GAM)
Mencontek
hampir saja dianggap bukan bagian dari kejujuran seorang siswa dalammengerjakan
ujian, karena hampir semua siswa melakukan tindakan yang sama. Maka dari
itu, perlu dibuat sebuah program Gerakan Anti Mencontek (GAM) pada setiap
lembaga pendidikanagar siswa dapat menanamkan sikap percaya diri dan jujur saat
mengerjakan ujian dan bahkan pada saat pelajaran berlangsung.
c.
Pembuatan Kurikulum Berbasis Pendidikan Antikorupsi
Pola
pendidikan yang teratur dapat membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal
yang berkenaan tentang korupsi secara meluas. Maka dari itu dalam tahap
pelaksanaan pendidikanantikorupsi perlu didukung dengan adanya kurikulum
pendidikan anti korupsi. Program inidisusun seperti kurikulum mata pelajaran
yang lain dan dijadwalkan dalam kurikulum pendidikan nasional. Penyusunan
kurikulum dimulai dari tujuan pembelajaran umum, khususserta indikator dan
hasil belajar yang ingin dicapai setelah memperoleh pendidikan anti korupsiini.
Ada dua pilihan untuk menerapkan pendidikan anti korupsi pada sekolah dan
perguruantinggi. Yang pertama, menambahkan satu mata pelajaran baru, pendidikan
anti korupsi disekolah-sekolah. Yang kedua, memasukkan pendidikan anti korupsi
kedalam salah satu mata pelajaran yang ada. Mata pelajaran yang dipilih
adalah mata pelajaran sosial seperti PendidikanKewarganegaraan.Diharapkan
melalui program pendidikan anti korupsi siswa ataupun masyarakat luasdapat
mencegah lebih dini tindakan korupsi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran
dannilai-nilai moral.
BAB III
PENUTUP
3.2
Kesimpulan
Korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan
wewenang dan jabatan gunamengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan
umum dan negara. Jadi korupsimerupakan gejala salah pakai dan salah urus dari
kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salahurus terhadap sumber-sumber kekayaan
negara dengan menggunakan wewenang dan
Kekuatan-kekuatan
formal (misalnya alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri
sendiri.
Dampak yang timbul dari perbuatan korupsi.
1. Dampak di Bidang Ekonomi
(LesunyaPertumbuhan ekonomi dan Investasi, Penurunan Produktifitas, Rendahnya
Kualitas Barang danJasa Bagi Publik, Meningkatnya Hutang Negara).
2. Dampak terhadap penegakan hukum(Fungsi
pemerintahan mandul, Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap lembaga Negara)-
Pendidikan diyakini merupakan kunci masa depan bangsa, dan pendidikan
antikorupsimerupakan pendidikan seumur hidup yang harus ditanamkan sedini
mungkin bersamaan dengan pendidikan budi pekerti. Untuk menciptakan sebuah
susunan kehidupan masyarakat yang bersih,diperlukan sebuah sistem pendidikan
anti korupsi yang berisi tentang sosialisasi bentuk-bentuk korupsi, cara
pencegahan dan pelaporan serta pengawasan terhadap tindak pidana
korupsi.Pendidikan seperti ini harus ditanamkan secara mendalam mulai dari
pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Hal ini akan berpengaruh pada
perkembangan psikologis siswa. Pendidikanantikorupsi ini berisi tentang
bagaimana anak-anak belajar untuk jujur, menghargai bahwa hasiladalah akibat
dari proses, dan dampak ketidakjujuran dan penyimpangan yang dilakukan
bagiorang lain.
Penerapan Pendidikan Anti Korupsi Di Sekolah ( Kantin
Kejujuran , Gerakan Anti Mencontek (GAM), Pembuatan Kurikulum Berbasis
Pendidikan Antikorupsi )
DAFTAR
PUSTAKA
Andi
Hamzah, Korupsi Dalam Pengelolaan Proyek (Jakarta: Akademik
pressindo,1991)Kartono, Kartini. 1983. Pathologi Sosial. Jakarta. Edisi Baru.
CV. Rajawali Press.Lubis, Mochtar. 1977. Bunga Rampai Etika Pegawai Negeri.
Jakarta. Bhratara. Karya Aksara.Mauro.1995 dalam Pendidikan Anti Korupsi Untuk
Perguruan Tinggi. 2011; 55Taanzi dan Davoodi. 2007 dalam Pendidikan Anti
Korupsi Untuk Perguruan Tinggi :2011: 55Modern Didactics Center, 2006, Anti
Corruption at School (bahan kursus)PERC, 2009, (Political and Economic Risk
Consultancy)http://edukasi.kompasiana.com/2013/03/13/kaisar-hirohito-sesaat-setelah-jepang-kalah-perang-541538.htmlwww.kpk.go.id diakses 25/052013
http://www.scribd.com/doc/147739163/Pendidikan-Anti-Korupsi-Pada-Usia-Dini#scribd
JSTOR, Limited | 888casino New Jersey - JTHub
BalasHapusJSTOR, Limited 부천 출장안마 is operated by 이천 출장샵 888Casino New Jersey 양산 출장마사지 and is located in 안성 출장마사지 JSTOR is currently in 제주 출장샵 the regulated NJ gambling sector and operates on the