Kamis, 03 September 2015

BELAJAR TEKUN DAN JUJUR SEBAGAI UPAYA MENGIKIS BUDAYA KORUPSI SEJAK DINI





MAKALAH
BELAJAR TEKUN DAN JUJUR SEBAGAI UPAYA MENGIKIS BUDAYA KORUPSI SEJAK DINI

Di Susun oleh
1.      Risma Wida Priphelia                         142151184
2.      Anendra Kanekoputro Harsono          142151186
3.      Ilham Burhanudin                               142151187
4.      Rama Mahendra                                  142151188
5.      Nita Amelia                                         142151189
6.      Dika Nugrahani Fatimah                     142151191
7.      Risma Rismiawati                               142151192
8.      Diana Permata                                     142151193
2014 E

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SILIWANGI
2015



RINGKASAN

Setiap negara mempunyai masalahnya masing-masing, begitu juga dengan Indonesia. Salah satu masalah terbesar di Indonesia adalah korupsi.
Saat ini di Indonesia, maslah korupsi sangat menghawatirkan, mulai dari berskala kecil sampai dengan berskala besar. Tentunya dalam mengatasi masalah ini sangatlah sulit, apalagi sudah dalam tahap menghawatirkan.
Dalam upaya memberantas korupsi, pemerintah melakukan berbagai cara mulai dari pembentukan lembaga KPK, pembentukan tim khusus, sanksi yang berat, dan lain-lain. Tetapi tindakan tersebut tidak membuat para koruptor jera akan tindakannya memakan uang rakyat karena sejak kecil mereka diajarkan untuk berkorupsi, seperti korupsi waktu, korupsi uang jajan, mencontek, dan lain-lain hingga akhirnya tindakan berikut menjadi besar dan merugikan banyak orang.

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan hidayah kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini kami susun sebagai bukti bahwa kami telah menyelesaikan tugas Pendidikan Kewarganegaraan. Penyusun berusaha semaksimal mungkin untuk menyajikan data selengkap-lengkapnya. Hal ini dimaksudkan agar makalah dapat berguna umumnya bagi para pembaca makalah, khusunya bagi para penyusun.
Dalam menyusun makalah ini, penyusun mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Bapa Budi sebagai dosen Pendidikan Kewarganegaraan.
2.      Rekan-rekan tim penyusun makalah
3.      Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan baik materil maupun imateril serta mencurahkan rangkaian do’anya untuk keberhasilan.
4.      Rekan-rekan seperjuangan yang berada di FKIP Matematika khususnya 2014 E
Semoga dengan disusunnya makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun dan para pembaca. Penyusun menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini terdapat banyak kekurangan, dan jauh dari kata sempurna, oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun agar menjadi lebih baik dimasa mendatang.







Tasikmalaya, 29 Mei 2015


Penyusun

DAFTAR ISI
Cover
Ringkasan ............................................................................................................. ii
Kata Pengantar ..................................................................................................... iii
Daftar Isi .............................................................................................................. iv
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang ................................................................................................ 1
1.2 Rumusan masalah ........................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korupsi ......................................................................................... 3
2.2 Dampak yang timbul dari perbuatan korupsi ................................................. 4
2.3 Upaya penanaman jiwa anti korupsi melalui pendidikan sejak dini ............... 7
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ..................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA




 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang

Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangt-hangatnya dibicarakan publik, terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional. Banyak para ahli mengemukakan pendapatnya tentang masalah korupsi ini. Pada dasarnya, ada yang pro adapula yang kontra. Akan tetapi walau bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan dapat meusak sendi-sendi kebersamaan
 bangsa. Pada hakekatnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan,
dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan padaumumnya
Sebagaimana kerap dilaporkan oleh berbagai media, kasus korupsi di negeri ini masih terus terjadi. Bahkan di beberapa tempat tindakan korupsi semakin canggih, dan semakin sukar tersentuh hukum. Laporan semacam itu mengindikasikan bahwa upaya-upaya pemberantahasankorupsi yang dilakukan oleh pemerintah, perguruan tinggi dan lembaga-lembaga swadayamasyarakat dan sebagainya, selama ini belum membuahkan hasil yang menggembirakan. Semangat sejumlah pejabat pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah untuk memanfaatkan uang publik untuk kepentingan pribadi masih tinggi. Pertanyaannya kemudian adalah mengapa upaya-upaya pemberantasan korupsi yang telah dicanangkan pemerintah kurang begitu berhasil? Bukankah sudah dikeluarkan aturan perundangan yang memberi sanksi keras terhadap tindakan korupsi? Bukankah sudah dibentuk lembaga anti korupsi, dan diadakan pelbagai pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan integritas birokrat untuk memerangi korupsi? Tidak mudah menjawab pertanyaan semacam ini. Satu catatan yang perlu disampaikan adalah kuatnya virus korupsi hidup di negeri ini bukanhanya berlilit-lilit dengan sejumlah faktor (seperti: kemiskinan, rendahnya law enforcement,lemahnya sanksi, lemahnya kapasitas dan integritas lembaga peradilan, dan sebagainya), tetapi juga kurangnya penanaman jiwa anti korupsi sejak dini. Apabila tidak ada tindakan lebih lanjutmaka korupsi akan menjadi sebuah masalah laten yang sukar sekali untuk diatasi.
1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan di atas maka dapar diambil perumusan masalahnya yaitu :
1.      Apa yang dimaksud dengan perbuatan korupsi ?
2.      Apa dampak yang ditimbulkan dari perbuatan korupsi itu ?
3.      Bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi ?





BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian korupsi

Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama. Andi Hamzah menyatakan bahwa korupsi berasal dari bahasa latin corruption (diambil dari “Rechtsgeleerd Handwoordenboek”, Fockema Andree, 1951) atau corruptus (diambil dari “Webster Student Dictionary”,1960). Selanjutnya disebutkan bahwa corruption itu berasal puladari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua dan berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa Latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecahdan jebol. Dari bahasa latin inilah turun ke banyak bahasa di Eropa seperti Inggris: corruption, corrupt, Perancis: corruption, dan Belanda:corruptive yang kemudian turun ke bahasa Indonesia: “korupsi”.
Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan kekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri. Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenangdan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi denganmengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman.

Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan  tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiah dalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengankepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.

2.2 Dampak yang timbul dari perbuatan korupsi

Dari berbagai studi komprehensif mengenai dampak korupsi terhadap ekonomi sertavariable-variabelnya sudah banyak dilakukan. Dari hasil studi komprehensif tersebut nampak  berbagai dampak negatif akibat korupsi. Korupsi dapat merperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Bahkan dalam penelitian yang lebih elaboratif, dilaporkan bahwa korupsi mengakibatkan penurunan tingkat produktivitas yang dapat diukur melalui berbagai indikator fisik, seperti kualitas jalan raya.
Berbagai dampak masif korupsi yang merongrong berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sperti tergambar dalam uraian berikut ini
1.      Dampak di Bidang Ekonomi
Korupsi memiliki berbagai efek penghancuran yang hebat terhadap berbagai sisi kehidupan bangsa dan Negara, khususnya sisi ekonomi sebagai pendorong utama kesejahteraan masyarakat. Masih menurut Mauro, korupsi memiliki korelasi negatif dengan tingkat investasi, pertumbuhan ekonomi, dan dengan pengeluaran pemerintah untuk program sosial dan kesejahteraan. Hal ini merupakan bagian dari inti ekonomi makro. Berbagai macam permasalahan ekonomi lain akan muncul secara alamiah apabila korupsi sudah merajalela, berikut ini dampak ekonomi yang akan terjadi , yaitu:
a)      Lesunya Pertumbuhan ekonomi dan Investasi Korupsi bertanggung jawab terhadap lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi dalamnegeri. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi danketidakefisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karenakerugian dari pembayaran illegal, ongkos manajemen dalam negosiaasi dengan pejabat korup,dan resiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan suatu kasus.Menurut laporan yang disampaikan PERC (Political and Economic Risk Consultancy),karena iklim yang tidak kondusif akan menyulitkan pertumbuhan investasi di Indonesia. Hal ini terjadi karena tindak korupsi sampai tingkat yang mengkhawatirkan yang secara langsung maupun tidak mengakibatkan ketidak percayaan dan ketakutan pihak investor asing untuk menanamkan investasinya di Indonesia.
b)      Penurunan ProduktifitasDengan semakin lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi, maka produktifitas akan semakin menurun. Hal ini terjadi karena terhambatnya sektor industri dan produksi. Penurunan produktifitas juga akan menyebabkan permasalahan yang lain, seperti tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diiringi dengan meningkatnya pengangguran. Ujung dari penurunan produktifitas adalah timbulnya kemiskinan masyarakat.
c)      Rendahnya Kualitas Barang dan Jasa Bagi Publik Dampak ini bisa dirasakan, misalnya rusaknya jalan-jalan, tergulingnya kereta apai, berasmurah yang tidak layak makan, tabung gas yang meledak, bahan bakar yang merusak kendaraan masyarakat, tidak layak dan tidak nyamannya angkutan umum merupakan serangkaian kenyataan rendahnya kualitas barang dan jasa sebagai akibat korupsi.
d)     Meningkatnya Hutang Negara Korupsi yang terjadi di Indonesia akan meningkatkan hutang luar negeri yang semakin besar. Data menurut Direktorat Jenderal Pengelolaan hutang, Kementrian Keuangan RI,disebutkan bahwa total hutang pemerintah per Mei 2011 mencapai US$201,07 miliar atau setara dengan Rp. 1.716,56 triliun. Angka ini melebihi APBN Negara RI tahun 2012 yang mencapai sekitar Rp. 1.300 triliun. Kondisi secara umum, hutang adalah hal yang biasa, asal digunakan untuk kegiatan yang produktif hutang dapat dikembalikan. Dan apabila hutang digunakan untuk menutup difesit yang terjadi, hal itu akan semakin memperburuk keadaan.

2.      Dampak terhadap penegakan hukum
a)      Fungsi pemerintahan mandulKorupsi tidak diragukan, menciptakan dampak negatif terhadap kinerja suatu sistem politik atau pemerintahan. Pada dasarnya isu korupsi lebih sering bersifat personal. Namun, dalammanifestasinya yang lebih luas, dampak korupsi tidak saja bersifat personal, melainkan jugadapat mencoreng kredibilitas organisasi tempat si koruptor bekerja (contoh : kasus GayusTambunan, pelaku korupsi yang kebetulan pegawai direktorat jenderal pajak, setidaknyamembawa nama jelek bagi instansi pajak). Pada tataran tertentu, imbasnya dapat bersifat sosial.Pada sisi lain, masyarakat cenderung meragukan citra dan kredibilitas suatu lembaga yangdi duga terkait dengan tindak korupsi. Dampak korupsi yang menghambat berjalannya fungsi pemerintahan sebagai pengampu kebijakan negara misalnya korupsi dapat menghambat peran negara dalam pengaturan alokasi dan memperlemah peran pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik. Suatu pemerintahan yang terlanda wabah korupsi akan mengabaikan tuntutan pemerintahan yang layak. Peminpin/pejabat yang korup sering mengabaikan kewajibannya oleh karena perhatiannya tergerus untuk kegiatan korupsi semata-mata. Hal ini dapat mencapai titik yang membuat orang tersebut kehilangan sensitifitasnya dan yang paling parah akhirnya dapat menimbulkan bencana bagi rakyat.
b)      Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap lembaga Negara Korupsi yang terjadi pada lembaga-lembaga negara di Indonesia mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut hilang (misalnya terhadap legislatif, DPR,Partai Politik, dan Lembaga Peradilan. Lemahnya penegakan hukum di Indonesia bisa di lihatmulai kasus Gayus Tambunan sampai perang kepentingan di Kepolisian RI dalam menindak  praktik mafia hukum. Bahkan berita yang paling akhir adalah kasus korupsi pembangunan wisma atlet di Palembang dan kasus Hambalang yang melibatkan pejabat pemerintahan dan para petinggi partai politik.

2.3 Upaya penanaman jiwa anti korupsi melalui pendidikan sejak dini

1.      Budaya Anti Korupsi
Untuk meminimalisir tindak korupsi memang sangat sulit. Apalagi budaya yang sudah mendarah daging. Ada beberapa bentuk tawaran solusi korupsi yang cukup realistis untuk dilaksanakan. Korupsi bisa dikatakan sebagai biang keladi keterpurukan sistem perekonomiandan mental bangsa Indonesia. Memulai dari seorang pendidik. Sebelum jauh-jauh menuding orang melakukan tindakan korupsi, marilah memeriksa kebersihan para pendidik kita sendiri. Ada banyak bentuk korupsi yang terkadang tanpa sengaja dilakukan. Jika seorang pengajar,terkadang berupaya mengkorupsi waktu belajar mengajar di kelas, memberikan jawaban soalujian terhadap siswa, membiarkan siswa mencontek dan sebagainya. Sebagai pendidik seharusnya menjadi contoh teladan bagi para peserta didik. Jika bentuk-bentuk korupsi kecil itu dibiarkan, maka jangan heran jika generasi Indonesia yang akan datang juga akan tetap mengidap penyakit korupsi sebagai tularan dari sikap kita sendiri. Pemimpin memberi contoh. Kewajiban seorang pemimpin adalah memberi suri tauladan kebaikan bagi orang yang dipimpin. Seorang pemimpin harus berupaya memikirkan solusi korupsi yang sudah menjadi tradisi klasik di tanah air. Pemimpin harus memberikan contoh bersih diri dari perbuatan-perbuatan korupsi. Contoh ini otomatis akan memberikan kekuatan bagi seorang pemimpin untuk mampu menegakkan hukuman bagi para pelaku korupsi secarategas. Para koruptor perlu diberi hukuman yang seberat-beratnya yang membuat mereka jera.Sistem penegakan hukum di Indonesia kerap terhambat dengan sikap para penegak hukum itusendiri yang tidak serius menegakkan hukum dan undang-undang. Para pelaku hukum malahmemanfaatkan hukum itu sendiri untuk mencari keuntungan pribadi, ujungnya juga padatindakan korupsi. Alih-alih muncullah istilah mafia hukum, yakni mereka yang diharapkanmampu menegakkan hukum dan peradilan malah sebaliknya mencari hidup dari hukum dan peradilan tersebut.Warisan budaya korupsi harus diakhiri dengan pendidikan. Menarik pelajaran masa silamJepang pada waktu negara itu hancur karena perang dunia II, Kaisar Hirohito mencari solusitepat untuk segera memulihkan negaranya, namun yang ia cari bukan harta, bangunan atauapapun yang berharga. Yang ia tanyakan adalah berapa guru yang masih hidup. Karena Jepang tahu bahwa pendidikan adalahpondasi yang akan membangun karakter generasi bangsa yang akan melanjutkan generasi sebelumnya. Pendidikan akan efektif manakala ditanamkan sedinimungkin, meskipun bukan berarti terlambat jika mulai diterapkan bagi seseorang yang telahlama mengenyam pendidikan. Bukanlah ide yang buruk jika pendidikan anti korupsi ditanamkansejak Sekolah Dasar. Bahkan, kalau perlu dimasukan kepada kurikulum pendidikan. SebabKurikulum Berbasis Kompetensi yang digalakan sejak sepuluh tahun silam tanpa diimbagi oleh pendidikan dasar anti korupsi bisa jadi memicu faktor penyebab korupsi. Perundang – undangan yang berfungsi untuk menganalisis dan menekan kejahatan. Ini diperlukan seorang birokrasiyang benar – benar memikirkan masa depan bangsa. Adanya koordinasi antara penegak hokum dan pemerintah lain agar bisa saling mengontrol satu sama lain. Pendidikan diyakini merupakan kunci masa depan bangsa, dan pendidikan antikorupsi merupakan pendidikan seumur hidup yang harus ditanamkan sedini mungkin bersamaan dengan pendidikan budi pekerti. Sumber daya manusia yang bermutu dan berperilaku mulia merupakan hal penting yang merupakan modal utama untuk mencapai masyarakat adil dan sejahtera. Untuk menciptakan sebuah susunan kehidupan masyarakat yang bersih, diperlukan sebuah sistem pendidikan anti korupsi yang berisi tentang sosialisasi bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan dan pelaporan serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. Pendidikan seperti ini harus ditanamkan secara mendalam mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Hal ini akan berpengaruh pada perkembangan psikologis siswa. Pendidikan antikorupsi ini berisi tentang bagaimana anak-anak belajar untuk jujur, menghargai bahwa hasil adalah akibat dari proses, dan dampak ketidak jujuran dan penyimpangan yang dilakukan bagi orang lain. Budaya korupsi akan menjadi cermin dari kepribadian bangsa yang bobrok dan sungguhmembuat negara ini miskin karena kekayaan-kekayaan negara dicuri untuk kepentingansegelintir orang tanpa memperdulikan bahwa dengan tindakannya akan membuat sengsara berjuta-juta rakyat ini. Tentu untuk mengatasi masalah korupsi ini adalah tugas berat namun tidak mustahil untuk dilakukan. Dibutuhkan lintas aspek dan tinjauan untuk mengatasi,mencegah tindakan korupsi. Tidak saja dari segi aspek agama (tentu ini bukan hanya tugas paradai, mengingatkan bahwa korupsi, dan menyalahkan kekuasaan adalah tindakan tercela dalamagama), dibutuhkan juga penegakan hukum yang berat untuk menjerat para koruptor sehingga mereka jera, serta dibutuhkan norma sosial untuk memberikan rasa malu kepada pelaku koruptor  bahwa mereka juga akan bernasib sama dengan pelaku terorisme.Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kasus korupsi yang cukup tinggi didunia. Sehingga perlu adanya antisipasi yang dapat menekan laju pertumbuhan kasus korupsi diIndonesia. Maka dari itu pencegahan dan pemberantasan korupsi wajib dilaksanakan, dan denganini cara yang cukup efektif adalah dengan jalur pendidikan yaitu pendidikan antikorupsi yangmana akan menanamkan pemahaman yang meluas pada masyarakat tentang bahaya korupsi.Pendidikan antikorupsi membentuk kesadaran akan bahaya korupsi, kemudian bangkitmelawannya. Mengatasi tindakan korupsi perlu dilakukan dengan tahap-tahap:
a.       Pencegahan diri dan keluarga dari tindakan korupsi. Pencegahan korupsi harus dimulai daridiri sendiri. Orangtua dalam keluarga berkewajiban untuk mencegah dirinya dan menanamkansikap jujur pada anaknya agar terhindar dari tindakan korupsi.
b.      Keteladan pemimpin. Pemimpin berperan sebagai contoh bagi umatnya. Seorang pemimpinharuslah orang yang mempunyai komitmen mencegah diri dari korupsi, dan menunjukkansikap anti terhadap tindakan korupsi, serta melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinyakorupsi di masyarakat. Jika pemimpin telah menerapkan upaya seperti itu, maka semakinlama korupsi yang kini merajalela dapat dicegah secara bertahap.
c.       Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi. Siapapun yang melakukan korupsi harus ditindak tegas berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu. Tindakandiskriminasi terhadap pelaku korupsi akan menimbulkan sikap acuh dari orang lain dalam ikutserta mencegah tindakan korupsi itu.Menurut Franz Magnis Suseno, ada tiga sikap moral fundamental yang akan membuatorang menjadi kebal terhadap godaan korupsi: kejujuran, rasa keadilan, dan rasa tanggung jawab.Jujur berarti berani menyatakan keyakinan pribadi. Menunjukkan siapa dirinya. Kejujuran adalahmodal dasar dalam kehidupan bersama. Ketidakjujuran jelas akan menghancurkan komunitas bersama. Siswa perlu belajar bahwa berlaku tidak jujur adalah sesuatu yang amat buruk.Adil berarti memenuhi hak orang lain dan mematuhi segala kewajiban yang mengikat dirisendiri. Magnis mengatakan, bersikap baik tetapi melanggar keadilan, tidak pernah baik.
Keadilan adalah tiket menuju kebaikan. Tanggung jawab berarti teguh hingga terlaksananya tugas. Tekun melaksanakan kewajiban sampai tuntas. Misalnya, siswa diberi tanggung jawab mengelola dana kegiatan olahraga di sekolahnya. Rasa tanggung jawab siswa terlihat ketika dana dipakai seoptimal mungkin menyukseskan kegiatan olahraga. Menurut Magnis, pengembangan rasa tanggung jawab adalah bagian terpenting dalam pendidikan anak menuju kedewasaan. Menjadi orang yang bermutu sebagai manusia.Tujuan pembelajaran pendidikan anti korupsi adalah sebagi berikut:
a.       Membentukan manusia yang mempunyai pemahaman, sikap, dan perilaku yang antiterhadap korupsi. Terutama pendidikan antikorupsi kepada anak dini usia.
b.      Mengenali dan memahami dampak buruk korupsi terhadap kepercayaan masyarakat dan persaingan di dunia internasional.
c.       Memiliki keberanian dan kebijaksanaan untuk memberantas korupsi.Jadi, tujuan utama pendidikan antikorupsi adalah perubahan sikap dan perilaku terhadaptindakan koruptif.

2.      Penerapan Pendidikan Anti Korupsi Di Sekolah
Penindakan koruptor secara hukum merupakan jangka pendek dari KPK, maka pendidikanantikorupsi merupakan upaya efektif dalam mencegah korupsi meski bersifat jangka panjang. Penindakan pidana korupsi itu tidak efektif untuk menangkal korupsi, kecualimendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemberantasan korupsi. Kegiatan ini dimaksudkan agar para siswa diberikan pemahaman yang tepat mengenai definisi korupsi, jenis- jenis korupsi, dampak korupsi, sekaligus menumbuhkan keberanian dan kebijaksanaan parasiswa untuk berpartisipasi dalam memberantas korupsi serta memotivasi terbentuknya generasi bersih transparan profesional yang pada akhirnya mampu mewujudkan generasi yang “bersih dan “anti korupsi”.


a.       Kantin Kejujuran
Kantin kejujuran merupakan program yang mendukung terlaksananya pendidikanantikorupsi yang dicanangkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dengan adanya program ini dapat menanamkan moral jujur dari usia dini pada anak.Siswa belajar bersikap taat dan patuh, ketika ada ataupun tidak ada orang yang mengawasi. Intinya siswa diharapkan dapat belajar jujur pada diri sendiri.
b.      Gerakan Anti Mencontek (GAM)
Mencontek hampir saja dianggap bukan bagian dari kejujuran seorang siswa dalammengerjakan ujian, karena hampir semua siswa melakukan tindakan yang sama. Maka dari itu, perlu dibuat sebuah program Gerakan Anti Mencontek (GAM) pada setiap lembaga pendidikanagar siswa dapat menanamkan sikap percaya diri dan jujur saat mengerjakan ujian dan bahkan pada saat pelajaran berlangsung.
c.               Pembuatan Kurikulum Berbasis Pendidikan Antikorupsi

Pola pendidikan yang teratur dapat membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan tentang korupsi secara meluas. Maka dari itu dalam tahap pelaksanaan pendidikanantikorupsi perlu didukung dengan adanya kurikulum pendidikan anti korupsi. Program inidisusun seperti kurikulum mata pelajaran yang lain dan dijadwalkan dalam kurikulum pendidikan nasional. Penyusunan kurikulum dimulai dari tujuan pembelajaran umum, khususserta indikator dan hasil belajar yang ingin dicapai setelah memperoleh pendidikan anti korupsiini. Ada dua pilihan untuk menerapkan pendidikan anti korupsi pada sekolah dan perguruantinggi. Yang pertama, menambahkan satu mata pelajaran baru, pendidikan anti korupsi disekolah-sekolah. Yang kedua, memasukkan pendidikan anti korupsi kedalam salah satu mata pelajaran yang ada. Mata pelajaran yang dipilih adalah mata pelajaran sosial seperti PendidikanKewarganegaraan.Diharapkan melalui program pendidikan anti korupsi siswa ataupun masyarakat luasdapat mencegah lebih dini tindakan korupsi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dannilai-nilai moral.


BAB III
PENUTUP

3.2 Kesimpulan

Korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan gunamengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsimerupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salahurus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan
Kekuatan-kekuatan formal (misalnya alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Dampak yang timbul dari perbuatan korupsi.
1.      Dampak di Bidang Ekonomi (LesunyaPertumbuhan ekonomi dan Investasi, Penurunan Produktifitas, Rendahnya Kualitas Barang danJasa Bagi Publik, Meningkatnya Hutang Negara).
2.       Dampak terhadap penegakan hukum(Fungsi pemerintahan mandul, Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap lembaga Negara)- Pendidikan diyakini merupakan kunci masa depan bangsa, dan pendidikan antikorupsimerupakan pendidikan seumur hidup yang harus ditanamkan sedini mungkin bersamaan dengan pendidikan budi pekerti. Untuk menciptakan sebuah susunan kehidupan masyarakat yang bersih,diperlukan sebuah sistem pendidikan anti korupsi yang berisi tentang sosialisasi bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan dan pelaporan serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi.Pendidikan seperti ini harus ditanamkan secara mendalam mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Hal ini akan berpengaruh pada perkembangan psikologis siswa. Pendidikanantikorupsi ini berisi tentang bagaimana anak-anak belajar untuk jujur, menghargai bahwa hasiladalah akibat dari proses, dan dampak ketidakjujuran dan penyimpangan yang dilakukan bagiorang lain.
Penerapan Pendidikan Anti Korupsi Di Sekolah ( Kantin Kejujuran , Gerakan Anti Mencontek (GAM), Pembuatan Kurikulum Berbasis Pendidikan Antikorupsi )



 

DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamzah, Korupsi Dalam Pengelolaan Proyek (Jakarta: Akademik pressindo,1991)Kartono, Kartini. 1983. Pathologi Sosial. Jakarta. Edisi Baru. CV. Rajawali Press.Lubis, Mochtar. 1977. Bunga Rampai Etika Pegawai Negeri. Jakarta. Bhratara. Karya Aksara.Mauro.1995 dalam Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. 2011; 55Taanzi dan Davoodi. 2007 dalam Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi :2011: 55Modern Didactics Center, 2006, Anti Corruption at School (bahan kursus)PERC, 2009, (Political and Economic Risk Consultancy)http://edukasi.kompasiana.com/2013/03/13/kaisar-hirohito-sesaat-setelah-jepang-kalah-perang-541538.htmlwww.kpk.go.id diakses 25/052013
http://www.scribd.com/doc/147739163/Pendidikan-Anti-Korupsi-Pada-Usia-Dini#scribd

1 komentar:

  1. JSTOR, Limited | 888casino New Jersey - JTHub
    JSTOR, Limited 부천 출장안마 is operated by 이천 출장샵 888Casino New Jersey 양산 출장마사지 and is located in 안성 출장마사지 JSTOR is currently in 제주 출장샵 the regulated NJ gambling sector and operates on the

    BalasHapus